Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Hina Nabi Muhammad, Gus Muwaffiq Dilaporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 03 Desember 2019, 13:36 WIB
Dianggap Hina Nabi Muhammad, Gus Muwaffiq Dilaporkan Ke Polisi
Azis Yanuar dan Amir Hasanudin saat melaporkan Gus Muwaffiq/RMOL
rmol news logo Pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq resmi dilaporkan oleh Amir Hasanudin ke Bareskrim Polri terkait ceramahnya yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Amir didampingi oleh Tim Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Kita mau melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq beberapa waktu lalu. Itu termasuk dalam penghinaan islam dan kita sangat marah. Yang diucapkan dalam bahasa jawa, kebetulan sang pelapor juga orang Jawa,” kata Azis Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/12).

Sementara atas nama pelapor, Amir Hasanudin menjelaskan, dirinya merupakan orang Jawa, sehingga mengerti betul apa yang diucapkan oleh Gus Muwafiq dalam ceramahnya di Purwodadi itu.

Dalam bahasa Jawa itu ada kalimat "rembes". Itu maknanya banyak. Bahwa Rasullulah itu sifatnya dekil, kotor, jadi sifat-sifat yang tidak enak buat kita,” jelas Amir.

Dia sangat kecewa dan sakit hati atas ucapan Gus Muwafiq itu. Pasalnya, yang dia ketahui Rasulullah ketika mau dilahirkan “cahayanya” sudah sampai tembus ke langit bahkan menutupi seluruh negeri Syam.

“Itu terang benderang. Kok bisa dikatakan dekil, umbelen, terus tidak terurus oleh kakeknya,” jelas Amir.

Dalam laporannya ini, Azis dan Amir turut serta membawa rekaman ceramah Gus Muwafiq berikut link pemberitaan. Adapun Amir sendiri sebagai pelapor tidak mendengarkan langsung ceramah Gus Muwafiq itu.

“Kalau saya mendengar jelas di Youtube, seperti itu. Itu kan (ceramahnya) di Purwodadi, Jawa Tengah,” jelas dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA