Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Darman Mappangara Minta Temannya Cari Pinjaman Uang Untuk PT INTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Desember 2019, 00:20 WIB
Darman Mappangara Minta Temannya Cari Pinjaman Uang Untuk PT INTI
Komisaris PT Mitra Energi, Tedy Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12)/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara perintahkan kerabatnya agar mencari uang pinjaman untuk kepentingannya di PT INTI.

Hal tersebut diungkapkan seorang saksi yang merupakan Komisaris PT Mitra Energi, Tedy Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Tedy sedianya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Taswin Nur. Dalam persidangan, Tedy mengaku diperintahkan Darman yang kalau itu masih menjadi Dirut PT INTI untuk mencari peminjaman uang.

Karena telah mengenal Darman 15 tahun lalu membuat Tedy menuruti Darman untuk mencari pinjaman sebagai rasa kekerabatan.

“Saya kenal Pak Darman lebih dari 15 tahun, diminta membantu mencari pinjaman untuk kepentingan Darman,” kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Teddy mengaku pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pekerjaan Darman di PT INTI. Uang pinjaman yang ia cari juga bersumber dari orang yang telah diperkenalkan oleh Darman.

“Pak Darman sudah kenal lama dengan saya, mencari pinjaman kepada investor, seringkali pinjaman itu dari relasi beliau (Dharman),” jelas Teddy.

Dibalik itu semua, Tedy mengaku berharap agar panel surya buatan perusahaannya dapat diambil oleh PT INTI. Sehingga ia mau membantu Darma mencarikan uang pinjaman dengan tujuan seperti itu.

Namun, harapannya tak kunjung terealisasi setelah Darman menjadi Dirut PT INTI dan tak pernah dilibatkan dengan PT INTI seperti harapannya.

“Saya tidak pernah dilibatkan di PT INTI, semenjak beliau Dirut tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya.

Diketahui, Andi Taswin Nur didakwa telah menjadi perantara uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam. Uang yang diberikan tersebut senilai 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dollar Singapura.

Pemberian suap tersebut dimaksud agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan proyek Semi Baggage Handling System (BHS). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA