Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PTPN VI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Desember 2019, 15:23 WIB
Usut Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PTPN VI
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, M. Syarkawi Rauf sebagai saksi kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya yakni Ketua APTRI X, Mubin dan  Ketua APTRI XI, Sunardi Edi Sukamto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12).

Dalam kasus ini, Syarkawi disebut menerima uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Hal itu diketahui setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin kemarin (25/11).

Pieko disebut memberi uang 190.300 dollar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA