Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya yakni Ketua APTRI X, Mubin dan Ketua APTRI XI, Sunardi Edi Sukamto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12).
Dalam kasus ini, Syarkawi disebut menerima uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Hal itu diketahui setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin kemarin (25/11).
Pieko disebut memberi uang 190.300 dollar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: