Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketimbang Desak Firli Mundur, Mending Di Sisa Masa Jabatan Agus Rahardjo Dkk Tuntaskan Kasus Muhaimin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 29 November 2019, 15:37 WIB
Ketimbang Desak Firli Mundur, Mending Di Sisa Masa Jabatan Agus Rahardjo Dkk Tuntaskan Kasus Muhaimin
Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Ketimbang mendesak Komjen Firli Bahuri mundur sebagai anggota Polri aktif, lebih baik pimpinan KPK periode 2015-2019 serius menggarap kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane kepada wartawan, Jumat (29/11).

"Para pimpinan KPK harus menjadikan kasus Muhaimin sebagai "bonus" karirnya di KPK maupun "bonus" akhir tahun buat masyarakat, terutama masyarakat anti korupsi," ujar Neta.

Terlebih, sambung Neta, KPK yang saat ini dipimpina Agus Rahardjo Dkk dikabarkan telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan suap kasus proyek di Kementerian PUPR.

"KPK disebut-sebut sudah punya alat bukti yang kuat dalam kasus Muhaimin, di antaranya CCTV, apalagi yang harus diragukan. Jika Muhaimin menghindar, KPK bisa melakukan pemanggilan paksa," kata Neta.

Ketua Umum PKB itu mangkir dalam pemanggilan sebelumnya. Cak Imin sapaan akrabnya sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Komisaris PT Sharleen Raya terkait dugaan korupsi proyek di Kementerian PUPR.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin dilakukan setelah KPK menemukan kesaksian baru mengenai aliran duit korupsi proyek jalan di PUPR dari pengakuan eks politikus PKB Musa Zainuddin yang membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi PKB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA