Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Organ Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 29 November 2019, 12:50 WIB
Pakar: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Organ Negara
Fahri Bachmid/Net
rmol news logo Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor: 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal dinilai sudah tepat, sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional.

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengatakan, walaupun secara teknis yuridis amarnya adalah menolak permohonan para pemohon, namun dari segi pertimbangan hukumnya MK menegaskan hal-hal substansial yang secara materil menjadi pokok permasalahan, konflik dan perpecahan yang selama ini terjadi dikalangan profesi advokat itu sendiri.

"Putusan MK itu menguatkan Peradi sebagai organ negara yang bersifat "single bar association". Bahwa argumentasi yuridis dan konstitusional yang mahkamah gariskan dan tegaskan dalam pertimbagan hukumnya adalah sangat kuat dan mempunyai basis legal-konstitusional jika dilihat dari segi filosofis dan akademik," ujar Fahri, Jumat (29/11).

Menurutnya, MK berpendapat bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah selesai dan dipertimbangkan, yakni Peradi merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat satu-satunya wadah profesi advokat. Putusan MK ini bernomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006.

Putusan MK ini, dijelaskan Fahri, memiliki kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat seperti tercantum pada Pasal 2 ayat (1) UU 18/2003, yakni melaksanakan pengujian calon Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf f, melaksanakan pengangkatan Advokat [asal 2 ayat (2), membuat kode etik Pasal 26 ayat (1), membentuk Dewan Kehormatan Pasal 27 ayat (1), membentuk Komisi Pengawas Pasal 13 ayat (1), melakukan pengawasan Pasal 12 ayat (1), memberhentikan Advokat Pasal 9 ayat (1),.

"Itu vide putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011," jelas Fahri.
 
Berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini, Fahri menambahkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilarang karena konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun demikian, organisasi-organsasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan 8 (delapan) jenis kewenangan sebagaimana diuraikan pada butir angka (1) di atas dan hal tersebut telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya berkaitan dengan organisasi advokat yang dapat menjalankan delapan kewenangan dimaksud vide Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.

Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, tidak serta- merta membenarkan bahwa organisasi di luar Peradi dapat menjalankan delapan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat, tapi semata-mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dalam kaitan tersebut, Fahri mengatakan, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi karena tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya. Oleh karena itu, dia menambahkan, konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan MK berkaitan dengan penyumpahan menjadi advokat maka ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi, hal itu adalah perintah MK.

"Sebab sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan MK tersebut di atas bahwa Peradi-lah sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat delapan kewenangan dimana salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan advokat seperti bunyi putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006," tambah dia.

Masih dikatakan Fahri, berkaitan dengan keinginan dari sebagian anggota advokat yang menghendaki bentuk organisasi advokat tetap bersifat organisasi tunggal (single bar) atau akan dilakukan perubahan menjadi bentuk organisasi multi organ (multibar) hal tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah. Mahkamah telah berpendirian bahwa hal ini merupakan bagian dari kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk UU untuk menentukan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi advokat di Indonesia, vide putusan MK 112/PUU-XII/2014 dan putusan MK 36/PUU-XIII/2015 bertanggal 29 September 2015.

Menurut Fahri, penegasan Mahkamah terhadap organisasi advokat melalui pertimbangan-pertimbangan dalam putusan-putusannya tidak dapat dilepaskan dari keinginan yang kuat untuk membangun marwah advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) yang dapat diwujudkan dengan memberikan penguatan integritas, kompetensi, dan profesionalitas, di samping memberikan perlindungan hukum terhadap pencari keadilan (justiciabelen), secara lebih khusus yang menggunakan jasa profesi Advokat.

Dengan telah ditegaskannya kembali pada pertimbangan hukum di atas, menurut Fahri, maka sesungguhnya MK berpendirian terhadap norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dalam perkara a quo tidak ada persoalan konstitusionalitas.

Sebab norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33, termasuk Penjelasan Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat, sejatinya yang menjadi genus adalah norma Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang termasuk juga dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo.

"Sehingga, norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon tersebut merupakan wujud adanya konsekuensi yuridis dengan telah terbentuknya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang secara lengkap telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan-Putusan tersebut di atas," tegas dia.

Sementara itu, Fahri menyampaikan berkenaan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat yang juga dimohonkan pengujian oleh para pemohon a quo menurut MK sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun, dan dengan telah terbentuknya Peradi sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat.

"Sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006," katanya.

Disebutkan Fahri, pertimbangan hukum Mahkamah tersebut menegaskan bahwa Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang mempunyai wewenang mengangkat sampai memberhentikan advokat sesuai UU Advokat adalah sudah merupakan "vaste jurisprudentie" dari Mahkamah. Dengan demikian, kata dia, maka menjadi imperatif serta bermakna "expressiv verbis", agar semua pihak harus berangkat dari putusan mahkamah tersebut.

Fahri meminta semua pihak harus kembali dan duduk bersama dalam semangat konstitusionalisme serta alur dan batasan yang telah digariskan oleh MK pasca putusan MK tersebut, ini merupakan konsekwensi dari supremasi konstitusi dan pelaksanaan prinsip negara hukum, Fahri meminta negara memastikan bahwa berbagai konflik dan perpecahan di tubuh organisasi advokat harus diahiri.

Sementara itu, kata dia, Mahkamah Agung (MA) RI wajib meninjau serta menyesuaikan sikap dan kebijakannya seperti mencabut Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait Penyumpahan Advokat yang banyak kalangan dinilai bermasalah, karena melegalkan penyumpahan advokat tanpa standar serta pola rekruitmen yang baik dan di luar otoritas Peradi.

MA harus konstruktif dalam urusan advokat ini. MA juga berkewajiban untuk memastikan dan menjaga sistem penataan dan pengaturan urusan advokat sebagaimana telah diatur dalam UU Advokat, sebab Peradi secara ketatanegaraan berdasarkan putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang mendefinisikan bahwa 'organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara' dan semua permasalahan ini harus dituntaskan dengan perspektif putusan MK.

"Pemerintah lewat Kemenko Polhukam diharapkan dapat turun tangan untuk membantu menata permasalahan advokat ini, baik dalam rangka penataan regulasi maupun kebijakan-kebijakan strategis lainya, sebab ini adalah persoalan bangsa yang membutuhkan penanganan secara cermat, sistemik, hati-hati dan komprehensif demi pembangunan hukum yang bersendikan keadilan," tutup Fahri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA