Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Farius Fendra Saksi Kasus Suap Walikota Medan, Selalu Bolos Bila Dipanggil KPK, Akhirnya Dilarang Meninggalkan Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 November 2019, 11:47 WIB
Farius Fendra Saksi Kasus Suap Walikota Medan, Selalu Bolos Bila Dipanggil KPK, Akhirnya Dilarang Meninggalkan Indonesia
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Selalu mangkir setiap kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang saksi dalam kasus suap di Pemerintah Kota Medan akhirnya kena cekal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saksi yang dimaksud ialah Farius Fendra alias Makte dari unsur swasta. Makte diketahui telah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Walikota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte, wiraswasta, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11).

KPK mencekal Makte lantaran penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap kasus suap proyek di Pemkot Medan.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE, Walikota Medan dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan," jelas Febri.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Makte di Kota Medan pada 30 September 2019. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik lainnya.

Selain itu, Makte juga sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Selasa (19/11) untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Walikota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka pada Rabu (16/10) lalu atas dugaan penerimaan suap. Status yang sama juga ditetapkan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga telah menerima suap sebesar Rp 330 juta yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang dengan biaya sebesar Rp 800 juta lantaran diduga mengajak istri dan anak serta pihak lainnya yang tidak berkepentingan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA