Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harapan WP KPK Kepada Pegawai Yang Menolak Jadi ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 November 2019, 11:52 WIB
Harapan WP KPK Kepada Pegawai Yang Menolak Jadi ASN
Gedung KPK/Net
rmol news logo Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) membenarkan ada sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut yang mengundurkan diri lantaran pemerintah akan menjadikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) alias PNS.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua WP KPK Yudi Purnomo menyebut bahwa keputusan itu merupakan hak mereka. Terlebih, yang bersangkutan sudah mendapat tempat kerja bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman dalam memberantas korupsi.

“WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (28/11).

Namun demikian, Yudi berpesan agar pegawai KPK lainnya tetap bertahan dalam situasi apapun yang tengah dihadapi. Termasuk menghadapi kriminalisasi yang terjadi seperti yang dialami penyidik senior Novel Baswedan.

“Yang seumur hidup kehilangan matanya demi memberantas korupsi besar," jelasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyampaikan bahwa sudah ada tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” kata Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu mengatakan sejumlah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Di sisi lain, kata Saut, terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tak keren menjadi abdi negara.

"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," ucapnya.

Peralihan status kepegawaian di KPK menjadi PNS merupakan konsekuensi pengesahan UU 9/2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober lalu. Pada UU 19/2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum dalam pasal 1 nomor 6, pasal 24 ayat 2, pasal 69 B dan pasal 69 huruf C. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA