Keempat saksi yang dipanggil ialah Staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Deni Sumirat; mantan Kadis DPMD Indramayu, Dudung Indra Ariska; Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Harun Hermawan; dan Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Indramayu, Feny.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Bupati Indramayu nonaktif Supendi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/11).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin sebagai saksi pada Selasa (26/11). Di hari yang sama, KPK juga telah memeriksa staf Pelaksana Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Sugiarto; PPK Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Agus Budi Santoso; dan pihak swasta, Yahya.
Keempat saksi itu didatangkan KPK untuk mendalami pengetahuan terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan-rekanan yang mendapatkan proyek tersebut.
Diketahui, Supendi dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun Anggaran 2019. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan unsur swasta, Carsa AS.
Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: