Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Pertanyakan Dasar Jokowi Beri Grasi Untuk Annas Maamun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 27 November 2019, 07:03 WIB
PKS Pertanyakan Dasar Jokowi Beri Grasi Untuk Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun/Net
rmol news logo Annas Maamun mendapatkan grasi berupa pengurangan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu diajukan mantan Gubernur Riau itu dengan alasan kesehatan.

"Berikut alasan pemohon Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi. Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ungkap Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM Ade Kusmanto,Selasa (26/11).

Terkait hal tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyayangkan pemberian grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan narapidana kasus korupsi. Nasir mempertanyakan dasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi tersebut.

"Saya tidak mengerti alasan kemanusiaan yang disebutkan oleh presiden saat memberikan grasi kepada Annas Maamun. Kalau memang sakitnya parah, tentu bisa dialihkan pidana kurungan badannya di rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter ahli. Saya khawatir, Presiden Jokowi tidak paham maksud dan filosofi pemberian grasi," kata Nasir, Selasa (26/11).

Nasir meragukan pengetahuan Jokowi terkait definisi grasi. Dia berharap ada perbaikan dalam undang-undang pemberian grasi agar dapat lebih selektif.  Menurut Nasir, separah apa sakit  Annas Maamun sehingga tidak mampu lagi menjalani hukuman.

"Jangan-jangan Presiden tidak sadar bahwa yang akan diberi grasi itu adalah terpidana korupsi. Saya berharap agar ada perbaikan terhadap UU grasi. Sehingga pemberian grasi lebih selektif dan objektif serta tidak obral grasi," jelas Nasir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA