Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Kasus Suap Meikarta, KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Iwa Karniwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 November 2019, 02:50 WIB
Penyidikan Kasus Suap Meikarta, KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Iwa Karniwa
Iwa Karniwa (berompi oranye)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) tersangka kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Perpanjangan masa penahanan berlaku sejak Kamis (28/11) besok hingga 30 hari kedepan yakni hingga Jumat (27/12).

"Dalam kasus suap terkait dengan perizinan Meikarta tersangka IWK diperpanjang penahanannya selama 30 hari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/11).

Perpanjangan penahanan ini kata Febri sudah ketiga kalinya setelah pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap Iwa sebanyak dua kali. Sehingga, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Jadi dalam waktu 30 hari maksimal maka penyidikan ini akan diselesaikan dan masuk ke tahap berikutnya yaitu tahap penuntutan," pungkas Febri.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut pada 29 Oktober hingga 27 November 2019.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juli 2019 karena diduga menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimipin oleh Bartholomeus Toto sebagai imbalan atas pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA