Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kaget Jokowi Beri Grasi Terhadap Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Di Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 November 2019, 01:42 WIB
KPK Kaget Jokowi Beri Grasi Terhadap Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Di Riau
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kaget setelah mendengar informasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, KPK telah mendapatkan keterangan resmi atas grasi tersebut dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa sore (26/11) tadi.

"Di surat itu disampaikan bahwa Presiden sudah memberikan grasi pada saudara Annas Maamun ini salah satu perkara yang pernah ditangani oleh KPK di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11) malam.

KPK kata Febri, merasa kaget dengan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo. Tambah Febri, Annas diproses oleh KPK untuk sejumlah perkara dimana sebanyak tiga dakwaan yang diajukan yakni terkait kasus suap dan kasus korupsi di sektor Kehutanan.

"Kami cukup kaget mendengar informasi tersebut karena saudara Annas Maamun ini kan diproses untuk sejumlah perkara ya, untuk perkara itu saja ada tiga dakwaan kumulatif yang diajukan, dua diantaranya terkait dengan korupsi di sektor Kehutanan," jelas Febri.

Namun demikian, KPK sebagai lembaga penegakan Hukum mengaku menghormati keputusan Presiden Jokowi. KPK mengaku akan mempelajari surat yang diberikan oleh pihak Lapas Sukamiskin.

"Bagaimanapun juga secara kelembagan, KPK menghargai kewenangan Presiden dan nanti akan kami pelajari surat yang disampaikan oleh pihak Lapas Sukamiskin tersebut," paparnya.

Presiden Jokowi telah memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2015, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan Kasasi ke MA. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA