Wahyudin mengaku datang ke kantor KPK bersama pengurus KBNU Jakarta lainnya untuk meminta penjelasan KPK perihal tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di PT KBN.
"Iya benar saya datang ke sana (KPK) berdua sama rekan saya. Saya nanya dan ketemu (pihak KPK) ngobrol terkait laporan pertama, konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas," ujar Wahyudin, Selasa (26/11).
Menurut Wahyudin, dirinya ditemui dua orang pegawai KPK saat menyerahkan berkas tambahan adanya dugaan korupsi di PT KBN tersebut.
Wahyudin menambahkan, pihak KPK meminta agar pihak KBNU menyertakan hasil audit investigasi, bukan sekadar laporan administrasi.
"Soal audit investigasi semestinya menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti. Kami hanya memberikan petunjuk kepada KPK," tegas Wahyudin.
Wahyudin berharap, KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, apa yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK dapat menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Kalau BUMN bobrok gimana. Kalau kita investigasi kayak KPK ya kita enggak punya alat seperti KPK," tandasnya.
Disebutkan Wahyudin, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK. Ketiga kasus tersebut adalah:
Pertama, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 sampai Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan. PT Karya Teknik Pasirindo (PT KTP) dalam periode tersebut tidak menyelesaikan seluruh kewajiban sewa lahan per Oktober 2016 sebesar Rp 15.970.659.276 dan PT KBN telah menanggulangi kewajiban PPN sebesar Rp 934.127.304.
Kedua, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 s.d. Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan. Investor PT LJK yang menggunakan selisih lebih lahan seluas 4.733m², tidak ada perjanjiannya, sehingga potensi pendapatan yang tidak dapat ditagih sebesar Rp 222.785.907.(periode Agustus 2015 s.d. September 2016).
Ketiga, kegiatan dan pembuatan perjanjian pada divisi pemasaran dan pelayanan, terdapat pembuatan addendum perjanjian sewa menyewa gudang antara PT KBN dengan PT Glorius Interbuana yang diterbitkan setelah berakhir masa berlakunya, sehingga PT KBN terlambat menerima pendapatan sebesar Rp 1.708.919.200 dan piutang sebesar Rp 6.057.389.219.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: