Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cecar Wagub Nunik Terkait Aliran Dana Suap Proyek Di Kementerian PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 November 2019, 23:17 WIB
KPK Cecar Wagub Nunik Terkait Aliran Dana Suap Proyek Di Kementerian PUPR
Wagub Lampung Chusnunia Chalim usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim saat diperiksa sebagai saksi terkait dengan aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR pada Selasa (26/11).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nunik -pangilan akrabnya- hari ini telah memenuhi panggilan penyidik KPK setelah mangkir dari panggilan sebelumnya untuk diperiksa sebagai saksi.

"Untuk kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian PUPR hari ini telah hadir saksi Chusnunia, saat ini jabatannya adalah Wakil Gubernur Lampung tadi hadir sekitar pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 5.30 sore hari ini," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa malam (26/11).

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mendalami pengetahuan Chusnunia terkait hubungannya dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan hubungan saksi dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini," jelas Febri.

Selain itu, KPK juga mencecar Chusnunia terkait aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR.

"Termasuk pengetahuan saksi tentang indikasi aliran dana terkait dengan proyek ini," terangnya.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA