Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perusahaan Penyedot Pasir Di Lampung Akan Dilaporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 26 November 2019, 14:32 WIB
Perusahaan Penyedot Pasir Di Lampung Akan Dilaporkan Ke Polisi
Warga menduduki kapal penyedot pasir di Lampung/Istimewa
rmol news logo Pemprov Lampung akan melaporkan PT Lautan Indah Persada (LIP) terkait penyedotan pasir laut sekitar Gunung Anak Krakatau ke Polda Lampung. Pemprov beralasan, izin yang didapat PT LIP sudah tak berlaku lagi tapi mereka ngotot menyedot pasir di kawasan cagar alam.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
 
"Izin penambangan tak berlaku lagi," kata Sekdaprov Fahrizal Darminta, Senin (25/11).

Kepada wartawan di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Fahrizal mengatakan selain belum lengkap, izin penambangan yang dimiliki PT LIP tak berlaku lagi seiring keluarnya Perda No. 1 Tahun 2018.

Selain iu, menurut Fahrizal, penambangan pasir yang dilakukan PT LIP tidak bisa dibenarkan. Karena mereka melakukannya di kawasan konservasi.

Pemprov Lampung, tambah Fahrizal, akan mengajak Polda Lampung menindak tegas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT LIP.

Seperti dikabarkan Kantor Berita RMOLLampung, izin penyedotan pasir PT LIP keluar sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K.

Namun demikian, PT LIP merasa izin untuk menyedot pasir laut sekitar GAK sudah lengkap didapat mereka dari Pemprov Lampung sejak 2015.

Keberadaan kapal milik PT LIP yang menyedot pasir di dekat Gunung Anak Krakatau sejak Sabtu malam lalu (23/11) memang membuat banyak warga resah. Mereka khawatir tindakan tersebut bisa memicu terjadi tsunami lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA