Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirut PT AP II Dapat Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek BHS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 November 2019, 12:21 WIB
Dirut PT AP II Dapat Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek BHS
KPK terus dalami kasus suap antar-BUMN/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin sebagai saksi atas tersangka Dharman Mappangara (DMP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Yakni Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo; Executive General Manager Airport Maintenance PT AP II Marzuki Battung; dan Vice President of Finance, Human Capital, and General Affair PT APP Roby Jamal.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT APP yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil direksi PT APP II dan PT INTI. Yakni Account Manager Strategic Business Unit Defense and Digital Service PT INTI, Oky Yudha Saputra; mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Service PT INTI, Andi Nugroho; Director of Engineering and Operation PT AP II, Djoko Murjatmodjo; dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II, Ituk Herarindri.

Penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait pengadaan-pengadaan di PT AP II.

Diketahui, proyek BHS tersebut berada di PT APP yang merupakan anak usaha PT AP II yang kemudian digarap PT INTI. Dalam kasus ini, Andi Taswin Nur didakwa membantu Dirut PT INTI Darman Mappangara untuk menyuap Direktur Keuangan PT AP II saat itu, Andra Agussalam, supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan BHS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA