Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eksepsi Tak Logis, Kuasa Hukum TW Minta Pemilik Hotel Paradiso Lunasi Kewajiban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 25 November 2019, 10:02 WIB
Eksepsi Tak Logis, Kuasa Hukum TW Minta Pemilik Hotel Paradiso Lunasi Kewajiban
Kuasa hukum Tomy Winata/Maqdir Ismail/Net
rmol news logo Eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali yang juga berstatus terdakwa, Harijanto Karjadi dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum Tomy Winata (TW), Maqdir Ismail terkait persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa lalu (19/11).

“Kronologis yang disampaikan dalam nota keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala,” kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11).

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy melalui kuasa hukumnya, Desrizal pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali. Di waktu berdekatan, Tomy juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku pihak penjamin utang.

Maqdir mengatakan, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selaku kreditur PT GWP (menggantikan kedudukan Bank CCBI), kliennya memiliki kepentingan lantaran aset yang digunakan sebagai jaminan utang hilang atau berkurang. Imbasnya, Tomy mengalami kerugian sekitar 20 juta dolar Amerika Serikat.

Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), jelasnya, BPPN disebutkan hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama.

"Sedangkan di dalam Lampiran 3 (Daftar Harga Pembelian Piutang) disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," paparnya.

Surat Tim Pemberesan BPPN pada 2004 soal status penanganan BPPN terhadap PT. GWP kepada PT Bank Danamon Tbk. selaku Agen Sindikasi dinilai sudah jelas menyatakan hak tagih BPPN (eks. Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank PDFCI) telah dialihkan kepada MAS. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Pokja Penanganan Masalah Hukum Team Pemberesan BPPN, Robertus Bilitea.

“Kesepakatan bersama tanggal 8 November 2000 yang diklaim terdakwa sebagai pengalihan piutang kreditur sindikasi kepada MAS dari BPPN merupakan klaim yang sama sekali tidak mempunyai dasar landasan hukum dan fakta,” tegasnya.

Alasan ini diyakini tidak mempunyai landasan hukum dan hanya kesepakatan agar BPPN melakukan penagihan terhadap PT GWP, bukan melakukan penjualan piutang, dan untuk melakukan penagihan, BPPN harus mendapatkan surat kuasa khusus dari kreditur sindikasi lainnya, yaitu PT. Bank Multicor, PT. Bank Arta Niaga Kencana, Tbk, PT. Bank Finconensia, PT. Bank Indovest, Tbk (Dalam Likuidasi). Surat kuasa itu, kata dia, pada akhirnya tidak pernah dibuat oleh 4 kreditur tersebut.

Maqdir menjelaskan, perihal gugatan kliennya terhadap PT. GWP terkait dengan wanprestasi tidak relevan dengan perkara/laporan pidana tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang (Pasal 372 KUHP) sehingga perkara pidana tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan.

“Perkara perdata yang diajukan klien kami terhadap PT. GWP tidak dapat dipergunakan sebagai alasan menghentikan atau menunda proses pidana karena gugatan yang diajukan tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan. Dalam perkara pidana ini juga tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan, tetapi memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan utang," ucapnya.

"Jadi, dalil adanya pre-judicial geschil yang diajukan oleh Terdakwa sama sekali tidak berdasar,” papar Maqdir.

Terhadap proses pidana yang sedang berlangsung ini, pihak terlapor Hartono Karjadi (kakak Harijanto Karjadi) sebenarnya telah melakukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan September 2018 lalu terhadap Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Direskrimsus Polda Bali. Namun, hukum memutuskan menolak pemohon Hartono Karjadi cs dan memenangkan Polda Bali (100/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. tgl 17 September 2018).

"Dalam Praperadilan tersebut juga disampaikan terkait legal standing Tomy Winata dan adanya laporan polisi di Direktorat Pidum Bareskrim Polri, namun diputuskan bahwa tidak ada hubungannya dan relevansinya terhadap tindak pidana yang sedang berjalan saat ini,"tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA