Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Serahkan Tersangka Mujib Mustofa Ke Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 23 November 2019, 09:57 WIB
KPK Serahkan Tersangka Mujib Mustofa Ke Pengadilan Tipikor
Mujib Mustofa/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

Penyerahan tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) dan barang bukti ke Kejati dilakukan, Jumat (22/11).

Nantinya, Mujib akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Recana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (23/11).

Febri menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa keterangan para saksi sebanyak 23 orang saksi yang terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, swasta dan ibu rumah tangga.

Diketahui, Mujib Mustofa bersama mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo, Risyanto Suanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.

Mujib juga disebut memberikan uang suap kepada Risyanto sebesar 30 ribu dolar AS agar Mujib mendapatkan jatah kuota impor ikan.

Modusnya, ikan yang berhasil diimpor oleh PT NAS dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo agar mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA