Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Harus Tunggu MUI, Polisi Bisa Gerak Cepat Selidiki Kasus Sukmawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 22 November 2019, 18:14 WIB
Tidak Harus Tunggu MUI, Polisi Bisa Gerak Cepat Selidiki Kasus Sukmawati
Sukmawati Soekarnoputi/Net
rmol news logo Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputi merupakan delik umum dan bukan delik aduan.

Sehingga aparat hukum dalam hal ini kepolisian harus proaktif untuk menyelidiki kasus Sukma. Termasuk tidak harus menunggu keterangan atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Demikian diungkapkan kuasa hukum Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Eggi Sudjana ketika menyambangi Gedung MUI, di Jalan Proklamator, Menteng, Jakarta, Jumat (22/11).

"Pasalnya, sudah jelas 156a KUHP, unsur-unsur yang terkait dengan dimaksud penistaan agama sudah termasuk, sudah amat sangat termasuk," tegas Eggi.

Lebih lanjut, pengacara senior ini juga membandingkan kasus yang pernah menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan dirinya.

Untuk kasus Ahok, dia mengatakan sebenarnya itu masih bisa diperdebatkan, namun langsung dikenai hukuman.

Sedangkan pada 2006, Eggi sendiri pernah dianggap menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung diadili. Tidak hanya itu, ketika berbicara mengenai people power baru-baru ini pun, dia langsung ditangkap.

"Nah, kenapa ini, enak aja. Mentang-mentang anaknya Soekarno. Sejarah bangsa kita, kita semua hormat dengan Soekarno, tapi enggak boleh hukum itu, enggak setara karena bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945," pungkasnya.

Eggi menyambangi MUI bersama Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, Sekjen Korlabi Novel Bamu'min, dan pelapor yang juga advokat perempuan Ratih Puspa Nusanti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA