Merespons putusan tersebut, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) berpandangan ada peluang agar para korban mendapat ganti rugi.
"Terdapat dua pilihan penegakan hukum, khususnya terkait dengan harta kekayaan pelaku yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan dengan korban," kata Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (22/11).
Pertama adalah mengembalikan barang bukti sitaan untuk dibagikan kepada korban. Pilihan kedua yaitu dirampas dan memerintahkan untuk disetorkan ke kas negara.
AKPI mendorong penegak hukum memanfaatkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) agar Hakim perkara pidana memiliki sarana memfasilitasi penyaluran hasil sitaan pidana untuk mengganti kerugian yang dialami korban.
Proses ini sudah pernah dijalankan dan berakhir dengan perdamaian.
Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan perdamaian tersebut dibatalkan. Proses tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Jo 170 Jo 171 UU Kepailitan yang dapat berakibat dinyatakan pailitnya First Travel.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan, Kejaksaan memiliki posisi istimewa dalam penegakan hukum kepailitan, yakni menjadi pemohon pailit dan dapat mengangkat Balai Harta Peninggalan (BPH) sebagai perwakilan pemeirntah dan wujud kehadiran negara sebagai kurator yang mengurus dan membebaskan harta pailit.
"Oleh karenanya, AKPI mendorong penegak hukum maupun masyarakat yang berkepentingan memberi perhatian kepada penegakan hukum kepailitan, kususnya UU 37/2004 agar penegak hukum mendapat jalan menyalurkan harta transaksi melawan hukum (harta pailit) kembali kepada korban," tutunya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: