Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Alvin Lim Dikembalikan Karena Sakit Tifus, JPU: Ini Preseden Buruk Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 22 November 2019, 04:39 WIB
Kasus Alvin Lim Dikembalikan Karena Sakit Tifus, JPU: Ini Preseden Buruk Keadilan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang menjerat Alvin Lim tak dapat dilanjutkan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal itu diputuskan Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto lantaran terdakwa tidak bisa dihadirkan dengan alasan sakit tifus.

“Karena itu tidak dapat menghadirkan terdakwa persidangan dan tidak ada jaminan pula di persidangan dan usulan, maka terhadap perkara terdakwa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Berkas perkara 1306/Pid.B/2018 atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima,” ucap Hakim Toto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

"Berkas perkara akan dikembalikan kepada penuntut umum," tambahnya.

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Astuti berpandangan alasan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi keadilan.

"Ini akan jadi preseden buruk bagi keadilan. Untuk langkah selanjutnya akan kita lawan, enggak bisa dong, harus ada kepastian hukumnya," respons Sri.

Baginya, hasil putusan sidang tidak dapat diterima hanya karena alasan sakit.

“Kita juga dianggap tidak mampu menghadirkan, padahal Jaksa sudah optimal melakukan pemanggilan untuk menghadirkan terdakwa,” paparnya.

Alvin Lim didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi. Ia diduga memalsukan identitas KTP BA dan MW dengan menggunakan alamat rumah terdakwa di kawasan Tigaraksa, Tangerang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA