Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Tersangkakan Makelar Tanah Proyek RTH Pemkot Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 November 2019, 02:59 WIB
KPK Kembali Tersangkakan Makelar Tanah Proyek RTH Pemkot Bandung
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Satu tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.

Penetapan tersebut dilakukan setelah pengembangan dari tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar; dan Kemal Rasad.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda) dari unsur wiraswasta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Dadang merupakan makelar tanah yang diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 13,5 miliar dari hasil pembelian tanah milik warga oleh Pemerintah Kota Bandung.

"Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu KS (Kadar Slamet) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses awal perkara ini," jelas Febri.

Pada 2011 lalu, Walikota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dengan usulan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk sepuluh ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH dari Rp 15 miliar menjadi Rp 57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan agar beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Proses pengadaan dengan perantara DSG dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan HN (Herry Nurhayat) selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS. Namun hanya diberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah. Sehingga DGS diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 30 miliar.

Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"DSG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA