Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Hari ini, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 November 2019, 18:48 WIB
Diperiksa Hari ini, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi
Imam Nahrawi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora tahun anggaran 2018.

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Imam untuk 30 hari ke depan sejak 26 November hingga 25 Desember 2019.

"IMN diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan. Terhitung 26 November sampai 25 Desember," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Selain itu, penyidik KPK juga kembali memeriksa Imam pada hari ini. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.20 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 14.24 WIB.

Usai diperiksa, Imam menyampaikan informasi perpanjangan penahanannya. Namun, politisi PKB itu mengaku tidak mengetahui berapa lama masa perpanjangan penahanan terhadap dirinya.

"Saya cuma diperiksa sebentar. Tadi untuk perpanjangan (penahanan). Belum saya baca, makasih ya," kata Imam usai diperiksa.

Selain itu, Imam pun menyinggung dan berpesan perihal perhelatan Pesta Olahraga Asia Tenggara 2019 yang diselenggarakan di Manila, Ibu Kota Filipina pada 30 November hingga 11 Desember 2019 nanti.

"Doakan ya Indonesia nanti, akan menyongsong Sea Games 2019 di Philipina," pungkasnya.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya yang juga tersangka, Miftahul Ulum.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA