"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun ajaran 2018," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/11).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Supriyono untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/11) kemarin. Namun, Supriyono telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik KPK.
Diketahui, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/5) karena diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk perkara di Blitar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: