Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Kali Mangkir, KPK Kembali Agendakan Periksa Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 November 2019, 12:38 WIB
2 Kali Mangkir, KPK Kembali Agendakan Periksa Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung
Ketua DPRD kembali dapat panggilan KPK/Net
rmol news logo Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono (SPR), tersangka suap kepada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun ajaran 2018," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/11).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Supriyono untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/11) kemarin. Namun, Supriyono telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik KPK.

Diketahui, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/5) karena diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk perkara di Blitar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA