"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/11).
Nunik menjadi saksi kesekian yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK. Sebelumnya, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan dua mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung sebagai saksi.
Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya anggota DPR Fraksi PKB dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.
Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Antara lain Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.
KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: