Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa 1 Direktur Dan 2 Karyawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 19 November 2019, 12:59 WIB
Kasus 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa 1 Direktur Dan 2 Karyawan
KPK terus dalami kasus 14 proyek fiktif di Waskita Karya/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dalam kasus 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11).

Selain Wagimin, Direktur PT Aryana Sejahtera Hori Junaidi dan Karyawan PT Pura Duta Lestari Happy Syarief turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR).

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya. Namun tetap dibuat seolah-olah dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana tersebut, negara merugi hingga Rp 186 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA