Dia akan diperiksa sebagai sakai untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Selasa (19/11).
Belum diketahui pasti apa yang akan didalami oleh tim penyidik KPK dari Lina.
Rabu lalu (23/10), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gatot S. Dewa Broto bersama sembilan orang lain yang juga pejabat di Kemenpora dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: