Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap PUPR, KPK Panggil Muhaimin Iskandar Dan Dua Mantan Anggota DPRD Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 19 November 2019, 10:32 WIB
Suap PUPR, KPK Panggil Muhaimin Iskandar Dan Dua Mantan Anggota DPRD Lampung
Muhaimin Iskandar/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar.

Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya anggota DPR Fraksi PKB dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Selain Muhaimin, dua mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (19/11).

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA