Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Keterlibatan Perusahaan Putra Yasonna Laoly Dengan Dinas PUPR Kota Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 November 2019, 17:21 WIB
KPK Dalami Keterlibatan Perusahaan Putra Yasonna Laoly Dengan Dinas PUPR Kota Medan
Putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly.

Yamitema diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan yang menjerat bekas Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah mendalami keterangan semua saksi yang diperiksa pada hari ini Senin (18/11).

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni gedung KPK dan Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Utara.

"Semua saksi yang diagendakan pemeriksaan hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik. Pada 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Walikota Medan Dzulmi Eldin, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak?" kata Febri melalui keterangan tertulisnya.

Febri menambahkan, Yamitema Laoly diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

"Sedangkan saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," imbuhnya.

Febri menambahkan, KPK akan terus memeriksa para saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi akan kembali dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/11).

"Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA