Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Suap Pengadaan Proyek BHS Di PT INTI, KPK Panggil Dirut PT APP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 November 2019, 12:16 WIB
Dalami Kasus Suap Pengadaan Proyek BHS Di PT INTI, KPK Panggil Dirut PT APP
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo sebagai saksi untuk tersangka Dharman Mappangara (DMP). Pemanggilan ini terkait kasus suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT APP yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (18/11).

Sebelumnya, KPK telah memanggil empat orang saksi untuk kasus yang sama. Yaitu Vice President of Operation and Bussiness Development PT APP Pandu Mayor Hermawan, Manager of Engineering and Constructicon PT APP Hanno Hutama, serta dua orang dari unsur swasta yakni Seraphine Destina Nurani dan Iqbal Martin yang merupakan Lawyer di AHP Law Office pada Jumat (15/11).

Dalam kasus ini, fakta hukum terungkap ketika saksi Pandu Mayor Hermawan mengaku mendapatkan tekanan dari Executive General Manager Airport Maintenance Division PT AP II Marzuki Battung, Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam, dan Tim Teknis PT INTI Andi Nugroho.

Tak hanya itu, Pandu juga membeberkan pengakuan Marzuki yang mendapatkan perintah dari Andra.

"Saat itu Marzuki Battung juga menyampaikan kepada saya bahwa semua ini atas perintah langsung dari Direktur Keuangan PT AP II yaitu Andra Y Agussalam dan meminta agar kontrak dengan PT Inti harus dibuat paling lambat Mei 2019," kata Jaksa menirukan keterangan Pandu pada saat BAP.

Pandu pun membenarkan isi dari BAP tersebut, tekanan yang dirasakannya kata Pandu terjadi saat ia dipanggil keruangan kerjanya.

"Ya diruangan seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI. Nah waktu itu beliau seingat saya (mengatakan) tidak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign seingat saya itu. Sehingga ya harus dilihat kondisi hari ini karena sinergi BUMNnya," beber Pandu.

Diketahui, proyek BHS merupakan bagian dari PT APP, anak usaha PT AP II, dan digarap oleh PT INTI. Di mana, terdakwa Andi Taswin Nur didakwa membantu Dirut PT INTI Darman Mappangara untuk menyuap kepada Direktur Keuangan PT AP II saat itu, Andra Agussalam supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan BHS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA