Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cara Buktikan Pengaruh Pemegang Saham Dalam Kasus Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 17 November 2019, 14:47 WIB
Cara Buktikan Pengaruh Pemegang Saham Dalam Kasus Karhutla
Pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir/Net
rmol news logo Kasus kebakaran hutan dan lahan masih belum menyentuh pada level pemegang saham. Sejauh ini, penindakan hukum hanya mentok pada jajaran direksi.

Begitu kata pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir sembari mencontohkan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Pada Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (12/11) lalu menyatakan bahwa berkas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret PT SSS telah lengkap atau P21.

Dalam kasus itu, ditetapkan sebanyak tiga tersangka dari korporasi, di antaranya direktur utama sebagai pelaku fungsional dan manajer operasional sebagai pelaku pembakaran lahan.

Sejauh ini, Ari mengamati bahwa penyidik masih berpedoman pada pasal 3 ayat 1 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam menindak kasus karhutla.

“Alasan utama karena kesulitan pembuktian keterlibatan pemegang saham,” kata doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).

Menurutnya, untuk membuktikan pengaruh pemegang saham dalam kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap.

“Tahap pertama, perlu diselidiki apakah direksi merupakan orang yang ditempatkan oleh pemegang saham pengendali?” ujarnya.

Setelah itu, untuk membuktikan keterlibatan pemegang saham dalam kasus karhutla adalah dengan melihat dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika dalam dokumen terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilihat penyebab ketidaksesuaian tersebut.

Ari menegaskan bahwa secara teoritis, pemegang saham memang tidak boleh mempengaruhi kebijakan direksi, kecuali melalui organ korporasi yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Namun kenyataannya, pemegang saham kerap bertindak di luar kewenangan untuk mengatur direksi dan komisaris (ultra vires),” urainya.

Menurut Ari, jika pemegang saham melakukan tindakan ultra vires, maka pertanggungjawaban pemegang saham tidak lagi sebatas saham yang disetor. Pemegang saham mulai berubah menjadi pihak yang menyuruh melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

“Sedangkan tindakan tersebut, menurut pasal 3 ayat 2 UU PT, pemegang saham telah kehilangan hak imunitasnya,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA