Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Ultimatum Kepala Daerah Untuk Tidak Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 November 2019, 20:16 WIB
KPK Kembali Ultimatum Kepala Daerah Untuk Tidak Korupsi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi serta menolak segala pemberian yang berhubungan dengan jabatan.

Ultimatum tersebut disampaikan setelah penyidik KPK kembali menetapkan tersangka terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya.

Dimana, kedua orang tersebut diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.

"KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Sikap ini akan membantu kepala daerah untuk dapat memimpin secara professional dan bebas dari konflik kepentingan karena pengaruh keuntungan Pribadi," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Kata Saut, KPK telah sering mengingatkan kepada para pejabat publik untuk tidak melakukan korupsi serta menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan.

"Namun jika masih melakukan korupsi, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," tegasnya.

Tak hanya kepada para pejabat publik, KPK juga mengingatkan agar para pihak swasta untuk tidak memberikan uang terhadap para pejabat publik.

"KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi. Jika terdapat permintaan uang dari para pejabat publik di daerah, dapat segera melaporkan pada penegak hukum," jelasnya.

Hari ini Jumat (15/11) KPK telah menetapkan tersangka terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya.

"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon Periode 2014 sampai 2019 terkait dengan perizinan," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Penyidik KPK menduga Herry Jung memberikan suap sebesar Rp 6,04 milyar dari janji awal senilai  Rp10 milyar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri, jadi seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliyar," ungkap Saut.

Selain itu kata Saut, Herry memberikan fee tersebut melalui seorang perantara secara tunai dan dilakukan secara bertahap.

Sedangkan tersangka Sutikwo diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4 milyar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

"Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut.

Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut setelah penyidik KPK memeriksa sebanyak 32 orang saksi diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon serta dari pihak swasta.

Kedua disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA