Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendiri Kaskus Laporkan Relawan Jokowi Ke Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 November 2019, 19:50 WIB
Pendiri Kaskus Laporkan Relawan Jokowi Ke Mabes Polri
Andrew Darwis dan kuasa hukumnya Abraham Sridjaja/RMOL
rmol news logo Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis telah melaporkan relawan Joko Widodo, Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Selain Jack Lapian, Andrew juga melaporkan Titi Sumawijaya Empel. Keduanya merupakan kuasa hukum dan klien yang sempat melaporkan Andrew Darwis atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada Mei Lalu.

"Laporan tersebut kami buat pada 13 November 2019," ucap Kuasa Hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (15/11).

Abraham mengatakan, kliennya membuat laporan lantaran pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya ke sejumlah media massa saat membuat laporan TPPU di Polda Metro Jaya pada Senin (16/9) lalu dinilai telah mencemarkan nama baik.

"Terkait dengan kata-kata, "kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang". Tentunya, penegak hukum pun tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," tegas Abraham.

Karena, kata Abraham, setiap perbuatan pidana didasarkan atas mens rea dan actus reus. Di mana, mens rea dalam pernyataan kedua terlapor tersebut bertujuan untuk mencelakakan Andrew Darwis.

"Kecuali, pernyataannya adalah kami laporkan Andrew Darwis atas dugaan. Kalau atas dugaan berarti perbuatan pidananya mengacu pada laporan tersebut. Tapi kalau kami menduga-duga nggak bisa," kata Abraham.

Pernyataan lainnya yang dipermasalahkan adalah bersumber dari ucapan Titi Sumawijaya Empel. Menurut Abraham, Titi mengatakan dirinya meminjam uang kepada Andrew Darwis. Padahal, kliennya membantah pernah meminjamkan uang, bahkan mengenal Titi pun tidak.

"Dia bilang, “kenapa saya tertarik dengan Andrew Darwis ini, karena bunganya satu persen dan pinjam meminjamnya selama 13 tahun”,” ujar Abraham menirukan Titi.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi LP/B/0971/XI/2019/Bareskrim Polri dengan pihak terlapor yakni Jack Lapian dan Titi Sumawijaya. Keduanya disangka telah melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Pada 16 September lalu Titi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik guna diperiksa sebagai saksi pelapor Andrew Darwis. Dia datang bersama kuasa hukumnya, Jack Lapian.

Saat itu, Titi menceritakan kronologis dugaan TPPU yang melibatkan sang pendiri Kaskus tersebut.

Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut Titi, David Wira merupakan tangan kanan Andrew Darwis.

Titi mengaku tertarik meminjam uang ke David karena bunga yang ditawarkan hanya satu persen. Selain itu, jangka waktu pembayaran utang yang diberikan hingga selama 13 tahun.

Atas alasan itu, Titi menyertakan sertifikat bangunan miliknya yang beralamat di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan. Namun, Titi hanya merasa menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

Titi menambahkan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantas dibuat dengan Susanto, seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David Wira.

Menurut dia, sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.

"Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," jelas Titi.

Menurut Titi, para pelaku penipuan ini juga memalsukan surat kuasa jual gedung itu antara dirinya dengan Susanto. Dia menilai, balik nama biasanya dilakukan jika peminjam utang tidak membayar.

"Namun belum juga sebulan (setelah pencarian dana Rp 5 miliar) sudah dibalik nama. Makanya saya curiga ini memang sindikat," ujar Titi.

Titi mengaku telah melaporkan Susanto, Timi, David Wira dan sejumlah orang lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kasusnya disebut masih dalam proses.

Titi lantas membuat laporan baru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro untuk menjerat Andrew Darwis dalam dugaan TPPU karena diduga telah mengagunkan sertifikat gedung miliknya ke Bank UOB untuk meminjam uang sebesar Rp 18 miliar.

Informasi itu didapatnya dari penyidik saat memenuhi pemeriksaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA