Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Penyelenggaraan Haji Dan Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 November 2019, 19:16 WIB
KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Penyelenggaraan Haji Dan Gratifikasi
Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memasuki loby KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, Lukman Hakim diperiksa untuk klarifikasi lanjutan terkait proses penyelidikan.

"Terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerima gratifikasi," jelas Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Namun, Febri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Nanti kita lihat lebih lanjut ya, tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi, ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menag Lukman Hakim mendatangi Gedung KPK pada Jumat (15/11) sekitar pukul 13.45 WIB. Lukman datang ke KPK hanya seorang diri dan langsung memasuki ruang penyidik.

Lukman Hakim sering dikaitkan dengan kasus yang dilakukan oleh Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin dan dari Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

Uang suap tersebut diterima Romy secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2019. KPK menduga perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA