"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014 sampai 2019 terkait dengan perizinan," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Penyidik KPK menduga Herry Jung memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal senilai Rp 10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri, jadi seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," ungkap Saut.
Selain itu kata Saut, Herry memberikan
fee tersebut melalui seorang perantara secara tunai dan dilakukan secara bertahap.
Sedangkan tersangka Sutikwo diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
"Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut.
Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut setelah penyidik KPK memeriksa sebanyak 32 orang saksi diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon serta dari pihak swasta.
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: