Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Bupati Majalengka Masih Bebas Mesti Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 15 November 2019, 15:57 WIB
Anak Bupati Majalengka Masih Bebas Mesti Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan
Irfan Nur Alam/Net
rmol news logo Komisi III DPR tidak ingin ada anggapan bahwa hukum Indonesia tumpul ke orang-orang yang berkuasa. Terkait hal itu Komisi III meminta pihak Kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi bernama Irfan Nur Alam.

"Saya menilai ini adalah saatnya bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa dalam hal penegakan hukum, polisi bersikap profesional dan tidak tebang pilih. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Jumat (15/11).

Irfan Nur Alam dilaporkan seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi karena yang bersangkutan menembak saat ditagih utang. Tembakan pistol Irfan mengenai telapak tangan Panji dan satu rekan Irfan bernama Handoyo. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit dan mendapat jahitan.

Polisi meningkatkan status Irfan Nur Alam menjadi tersangka.

Penetapan Irfan sebagai tersangka dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka usai melakukan gelar perkara, Rabu lalu (13/11). Butuh waktu tiga hari bagi polisi menetapkan Irfan sebagai tersangka usai laporan yang dibuat korban sesaat setelah kejadian, Minggu (10/11).

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya sejak Rabu kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11).

Penyidik menyatakan Irfan yang juga Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, terbukti bersalah dalam insiden yang dilakukannya di rumah toko (ruko) Hana Sakura di Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka. Polisi menjerat Irfan dengan dua pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan Juncto UU 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Namun, anehnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan sendiri masih bebas. Penyidik baru akan menentukan apakah Irfan ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan Irfan sebagai tersangka. Rencananya, hari ini Irfan akan diperiksa.

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan tersangka hari Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (hari ini) menghadap ke penyidik," katanya.

"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak lihat penyidik bagaimana," tuturnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA