Hal tersebut diakui Wawan usai persidangan eksepsi atau pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis malam (14/11).
Menurut Wawan, pemberian uang tersebut atas inisiatifnya pribadi sebagai Ketua Bendahara di Partai Golkar. Uang tersebut digunakan untuk menggerakkan partai untuk kampanye.
"Ya (memberikan modal) karena kan saya memang di partai kan sebagai bendahara Golkar, di relawan saya sebagai ketua RBB ya misalnya ya tentunya itu suatu kewajiban saya sebagai orang partai gitu kan kalau misalnya ada partai golkar mengusung calon, tentunya saya inisiatif saya untuk membantu, membantu misalnya menggerakkan relawan, membantu misalnya membuatkan alat media," ucap Wawan kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Bahkan, kata Wawan, Kakanya yakni Ratu Tatu tidak mengetahui uang yang ia bantu untuk memodalkan kampanye pada saat menjadi calon Bupati Serang.
"Bu Tatunya gak tahu gitu, karena itu inisiatif saya, inisiatif saya misalnya menggerakkan partai gitu, menggerakkan bentuk tim partai karena saya sebagai ketua sebagai bendahara Partai Golkar gitu kan itu kan kewajiban saya inisiatif saya gitu," ungkapnya.
Namun, Wawan mengaku jumlah uang yang ia berikan untuk modal kampanye kepada beberapa orang yang menjadi pejabat publik.
"Nilainya saya belum dari angkanya dari situ dasarnya saya belum tahu, cuma saya membantu tentunya karena saya sebagai kader partai dan itu suatu kewajiban buat saya untuk membantu. Bukan bu Tatu aja, contohnya misalnya ke persoalan Lebak dulu ya saya membantu, itu kan karena kewajiban saya sebagai kader partai gitu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: