Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Eksepsi, Wawan Keberatan Kekayaannya Selalu Dikaitkan Dengan Ratu Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 November 2019, 22:30 WIB
Sidang Eksepsi, Wawan Keberatan Kekayaannya Selalu Dikaitkan Dengan Ratu Atut
Tim kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana membacakan eksepsi/RMOL
rmol news logo Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selalu mengecilkan kesuksesan bisnis Wawan dengan dihubungkan dengan kakaknya, yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Wawan yang diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan beberapa nota keberatan.

Di antaranya persoalan harta kekayaan Wawan yang dianggap Jaksa KPK ada hubungannya dengan posisi Ratu Atut Chosiyah yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Banten.

"Keberhasilan terdakwa dalam menjalankan bisnis ini tidak pernah dilihat oleh KPK secara objektif," kata tim kuasa hukum Wawan saat membacakan eksepsi, Kamis malam (14/11).

Wawan merupakan pengusaha sukses yang merintis bisnis dari bawah dan telah menggarap banyak proyek, tidak hanya berkaitan dengan proyek dari APBD Banten.

"Perusahaan terdakwa telah mengerjakan proyek dari PT Krakatau Steel dan Pertamina. Perusahaan terdakwa juga tidak hanya mengerjakan proyek di Pulau Jawa, tahun 1997, PT BPP pernah mengerjakan proyek dari Pemerintah Pusat (APBN) seperti proyek Lintas Timur Sumatera," ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Wawan mengerjakan proyek-proyek tersebut karena perusahaannya memiliki kapabilitas dalam sumber daya manusia dan peralatan yang mumpuni serta jam terbang yang sudah teruji. Sehingga, tak dibenarkan kalau semuanya terkait hubungan Wawan dengan Ratu Atut.

Tak hanya itu, pasca pemekaran Provinsi Banten tahun 2000 dan saat kakaknya enjadi Gubernur Banten 2007 silam, Wawan melalui perusahaannya juga masih mengerjakan proyek-proyek yang sumber pendanaannya berasal dari luar APBD Banten.

"Tapi KPK selalu mengecilkan kesuksesan bisnis terdakwa dengan menuduh mendapatkan dan mengerjakan proyek serta mendapatkan kekayaan sebatas karena terdakwa adalah adik dari Ratu Atut Chosiyah," tegas kuasa hukum Wawan.

Sehingga, tim kuasa hukum Wawan menilai JPU KPK tidak mempertimbangkan fakta lainnya dan hanya menyamaratakan harta kekayaan Wawan diperoleh dari tindak pidana.

"Hormat kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela, Menerima seluruh Keberatan atau Eksepsi Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Ia iduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Perubahan atas UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA