Tekanan tersebut dirasakan oleh mantan Vice President of Operation and Business Development PT APP, Pandu Mayor Hermawan yang kini menjabat sebagai Vice President Engineering and Constructicon PT APP.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi atas terdakwa Andi Taswin Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Pandu mengakui mendapatkan tekanan dari Executive General Manager Airport Maintenance Division PT AP II, Marzuki Battung; Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam; dan Tim Teknis PT INTI, Andi Nugroho.
Hal itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK. Menurut Pandu, Marzuki selalu bertanya soal progres pekerjaan dengan PT INTI. Padahal banyak pekerjaan proyek lain yang ia kerjakan.
"Tapi beliau tidak pernah menanyai atau bertanya secara teknis terhadap pekerjaan selain PT INTI. Padahal di bulan Februari, Maret, April itu saya sudah melakukan survei, desain, negosiasi untuk pembelian Xtrail. Saya sudah melakukan pekerjaan persiapan di 4 bandara, namun dari beliau seingat saya mempertanyakan progres dengan PT INTI saja," ungkap Pandu di persidangan, Kamis (14/11).
Tak hanya itu, Pandu juga membeberkan pengakuan Marzuki yang memerintahnya untuk membuat kontrak PT INTI paling lambat Mei 2019 yang kemudian dikirimkan kepada Andi Nugroho.
Saat itu, tekanan tersebut terjadi saat ia dipanggil ke ruangan kerja Marzuki.
"Ya di ruangan, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI. Nah waktu itu beliau seingat saya (mengatakan) tidak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah
resign, seingat saya itu. Sehingga ya harus dilihat kondisi hari ini karena sinergi BUMN-nya," beber Pandu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: