Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eksepsi, Adik Kandung Bupati Serang Ratu Tatu Minta Dikembalikan Ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 November 2019, 18:54 WIB
Eksepsi, Adik Kandung Bupati Serang Ratu Tatu Minta Dikembalikan Ke Lapas Sukamiskin
Tubagus Chaeri Wardana/RMOL
rmol news logo Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias wawan meminta agar kembali ditahan di Lapas Sukamiskin selama proses persidangan kasus Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adik kandung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tersebut meminta agar dirinya dikembalikan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani penahanan dibanding di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

"Menurut hemat kami, agar pelanggaran hak asasi ini tidak kita lembagakan atas nama penegakan hukum, seharusnya Terdakwa ini sebagai warga binaan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan. Bukan menjalani hukuman di rumah tahanan negara," ucap tim kuasa hukum Wawan di persidangan, Kamis (14/11) petang.

Wawan berharap selama menjalani persidangan harus dijemput dan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Wawan beralasan, dengan mengembalikannya Wawan ke Lapas Sukamiskin telah menjamin hak-hak Wawan terpenuhi sesuai dengan PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah diubah dengan PP 28/2006 dan PP 99/2012.

"Dengan dititipkannya Terdakwa pada Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Guntur, program pembinaan Lapas Sukamiskin terhadap Terdakwa sebagai Warga Binaan menjadi terputus dan tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya," katanya.

Bahkan, pemindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur juga dinilai telah melanggar Pasal 16 Ayat 1 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

"Maka dari itu, semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan terhadap Terdakwa wajib mematuhi UU tersebut, yaitu mengembalikan atau memulangkan kembali Terdakwa seusai menjalani persidangan," paparnya.

Namun lanjut Tim kuasa hukum Wawan, jika permintaan tersebut dinilai membebani terkhusus beban terhadap biaya, Wawan berharap bisa ditahan di Lapas Cipinang.

"Terdakwa dapat sementara menjalani hukumannya di Lapas Cipinang yang merupakan Lapas terdekat dari tempat persidangan Terdakwa. Meskipun tentu saja Terdakwa juga dapat menjalani masa hukumannya di Lapas Tangerang atau Lapas Cibinong," tuturnya.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Perubahan atas UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA