Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, Penyidik KPK Panggil Pejabat Pemkot Medan Dalam Kaus Suap Walikota Medan Nonaktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 November 2019, 12:35 WIB
Lagi, Penyidik KPK Panggil Pejabat Pemkot Medan Dalam Kaus Suap Walikota Medan Nonaktif
KPK terus gali informasi dalam kaus korupsi Walikota Medan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan, Syarifuddin Dongoran sebagai saksi kasus dugaan suap Walikota Medan non-aktif, Dzulmi Eldin untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Anshari (IAN).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN terkuat suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/11).

Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur swasta. Yakni Muhammad Khairul, I Ketut Yada, dan Akbar Himawan Buchori.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019. Yakni Isa Anshari, Dzulmi Eldin dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (15/10) lalu.

Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA