"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MMU kasus tindak pidana korupsi terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/11).
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang dari unsur swasta, yakni Desmond Previn sebagai saksi.
Mujib Mustofa bersama mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo, Risyanto Suanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Mujib sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera disebut mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Mujib juga disebut memberikan uang suap kepada Risyanto sebesar 30 ribu dolar AS agar Mujib mendapatkan jatah kuota impor ikan.
Modusnya, ikan yang berhasil diimpor oleh PT NAS dikarantina dan disimpan di
cold storage milik Perum Perindo, tujuannya diduga untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.