Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Impor Ikan, KPK Panggil Eks Karyawan Perindo Dan Desmond

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 November 2019, 11:44 WIB
Dalami Suap Impor Ikan, KPK Panggil Eks Karyawan Perindo Dan Desmond
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik KPK memanggil mantan karyawan Perum Perindo, Iwan Pahlevi sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 dari Perum Perindo, Mujib Mustofa (MMU) yang telah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MMU kasus tindak pidana korupsi terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/11).

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang dari unsur swasta, yakni Desmond Previn sebagai saksi.

Mujib Mustofa bersama mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo, Risyanto Suanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Mujib sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera disebut mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.

Mujib juga disebut memberikan uang suap kepada Risyanto sebesar 30 ribu dolar AS agar Mujib mendapatkan jatah kuota impor ikan.

Modusnya, ikan yang berhasil diimpor oleh PT NAS dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo, tujuannya diduga untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA