Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Sebatas Pidanakan Pelaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 13 November 2019, 23:44 WIB
Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Sebatas Pidanakan Pelaku
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
rmol news logo Penegakan hukum di Indonesia harus bertransformasi dan lebih fokus ke dalam hal pencegahan.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, sebuah perkara bukan hanya soal pidana yang dijatuhkan ke seorang pelaku, namun pada perbaikan sistem agar tidak tindak pidana tersebut tidak terulang.

"Ke depan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan kembalikan kerugian negara, tapi juga solusi perbaikan sistem. Sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi. Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum, khususnya korupsi, oleh Kejagung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," papar Burhanuddin di Rakernas Indonesia Maju, SICC, Sentul, Rabu (13/11).

Burhanuddin menambahkan, penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan pada banyaknya penanganan perkara, melainkan akan menitikberatkan agar di daerah bebas dari korupsi.

“Tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi mengarang siapa yang harus untuk memenuhi dan diminta pada saudara buatkan peta wilayah bebas korupsi. Tapi dengan konsekuensi," tuturnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin meminta agar ada pengawasan terhadap sejumlah peraturan daerah yang nantinya dapat menghambat investasi. Jika hal tersebut terjadi, investor akan hengkang.

"Laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor," tegasnya.

"Saya minta saudara Kejari, Kejati, kita ada tugas kewenangan untuk melegal audit, lakukan pemeriksaan, audit terhadap perda perda yang hambat investasi, dan khususnya saudara jangan coba bermain di situ," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA