Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Eks Staf Ahok Polisikan Warganet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 November 2019, 22:11 WIB
Merasa Nama Baiknya Tercemar, Eks Staf Ahok Polisikan Warganet
Ima Mahdiah (kanan)/RMOL
rmol news logo Politisi PDI-P yang juga mantan staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ima Mahdiah melaporkan dua akun media sosial yang menudingnya telah menggelapkan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Laporan tersebut ia layangkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya lantaran nama baiknya dicemarkan.

"Kami hari ini melaporkan dua akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen," ucap Ima Mahdiah di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).

Ima menjelaskan, laporan tersebut bermula dari dua akun tersebut yang menyerangnya saat menjadi narasumber di acara yang dipandu presenter Najwa Syihab. Saat itu, Ima sedang membicarakan soal anggaran Dinas Pendidikan di Pemprov DKI Jakarta.

"Menurut saya ini harus diluruskan karena kalau didiamkan gitu aja, masyarakat kadang percaya bahkan itu berita jadi bola liar," tegas Ima.

Ima mengaku sempat memberikan waktu selama 3X24 jam terhadap dua akun medsos tersebut untuk memberikan fakta sebenarnya. Namun, hingga saat ini tidak ada respons dari kedua akun tersebut sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.

Dalam laporannya, ia menyerahkan barang bukti berupa hasil tangkapan layar postingan kedua akun medsos tersebut.

"Dua orang ini me-retweet kayak menyamber akun twitter saya. Yang satu bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA sewaktu di zamannya Pak Ahok Gubernur DKI. Yang kedua itu soal dia me-retweet," tegasnya.

"Jadi pas saya lagi ngetwitt soal dana operasional. Waktu itu Pak Ahok punya tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok, ada yang bilang dari konglomerat," bebernya.

Ia pun menganggap dua postingan tersebut telah mencemarkan nama baiknya karena berisi fitnah. Laporan itu kemudian teregistrasi dengan LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor atas nama Mahdiah dan terlapor yakni pemilik akun bernama Kolonel Jalalhusin dan Hayetargaryen.

Ima melaporkan kedua akun medsos tersebut menggunakan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU RI 19/2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA