Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Wagub Lampung Dikorek Soal Dugaan Aliran Dana Ke Mustafa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 13 November 2019, 20:01 WIB
Diperiksa KPK, Wagub Lampung Dikorek Soal Dugaan Aliran Dana Ke Mustafa
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) terus dikembangkan. Kali ini, giliran Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim diperiksa KPK.

Chusnunia yang juga mantan Bupati Lampung Timur ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Mustafa.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Chusnunia Halim) terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan MUS (Mustafa) sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018. Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," ungkap Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11).

Dalam kasus ini, Mustafa didakwa menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.

KPK juga telah menetapkan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo dan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Mustafa diduga mendapatakan uang Rp 95 miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.

Mustafa juga diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah yang kini menyandang status tersangka, yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN) dan sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.  

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak polititik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai. Saat ini dia telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA