Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicecar 17 Pertanyaan Oleh KPK, Dirut PTPN X Ngeles Saat Disinggung Peran Arum Sabil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 13 November 2019, 19:34 WIB
Dicecar 17 Pertanyaan Oleh KPK, Dirut PTPN X Ngeles Saat Disinggung Peran Arum Sabil
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Dwi Satriyo Annugroho/RMOL
rmol news logo Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Dwi Satriyo Annugroho selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun anggaran 2019.

Kepada awak media, Dwi mengaku dikonfirmasi belasan pertanyaan soal posisinya sebagai Dirut PTPN X yang membidangi urusan distribusi gula. Selain itu, kata dia, PTPN X notabene anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara.

"17 pertanyaan mengenai tanggung jawab saya di PTPN X, kemudian manajemen perusahaan, dan juga mekanisme-mekanisme produksi dan penjualan yang ada. Wajar apabila saya dipanggil sebagai saksi, PTPN X kan komoditi utama adalah gula," kata Dwi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Kendati begitu, saat ditanya soal peran Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Arum Sabil dalam kasus distribusi gula itu, Dwi enggan menjawabnya.

Dengan raut muka yang agak berbeda, dia meminta wartawan menanyakan langsung ke penyidik lembaga antirasuah.

"Anu, saya kira kalau terkait dengan pertanyaan dan detailnya itu mungkin ada di anu, di Penyidik. Saya mohon maaf, saya mohon maaf. Sudah, saya kira udah cukup," tukas Dwi sambil bergegas meninggalkan kerumunan awak media.

Dwi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka. Selain Dwi, Direktur Utama PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra pun turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Sekadar informasi, KPK telah menjerat Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dolly selaku Dirut PTPN III dan I Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN kongkaikong untuk memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Dolly dan I Kadek dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 10 persen atau 345 ribu dolar Singapura dari nilai proyek yang ada.

Sedangkan di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan Arum Sabil selaku Ketua APTRI.

KPK juga pernah memeriksa Arum Sabil pada (26/9) namun mangkir. Arum Sabil merupakan orang yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA