Dia diyakini terbukti menerima komitmen fee dari Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso atas kerjasama pengangkutan amoniak dan sewa kapal antara PT Pilog dan PT HTK.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Hakim Fahzal mengungkapkan, duit yang diterima Indung dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono sebesar 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta.
Dalam pertimbangannya, Hakim memandang hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Indung dianggap tidak mendukung agenda pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.
"Sedangkan yang meringankan Indung diniali sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang," ujar Hakim Fahzal.
Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator dari Indung.
"Mengabulkan Justice Collaborator kepada saudari Indung," demikian Hakim Fahzal.
Akibat ulahnya Indung dijerat melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: