Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dirut PTPN X Dan PTPN XI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 13 November 2019, 13:44 WIB
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dirut PTPN X Dan PTPN XI
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Dwi Satriyo Annugroho dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun anggaran 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka.

"Dwi Satriyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11).

Selain itu, Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra pun turut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha.

"Gede Meivera diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama IKL," kata Febri.

Selasa (12/11) kemarin, penyidik KPK telah memanggil Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol. Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka Dirut PTPN III Dolly Pulungan.‎ Namun, Cholidi mangkir pemeriksaan.

Diketahui PTPN III merupakan induk BUMN pada perusahaan perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.

KPK telah menjerat Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dolly selaku Dirut PTPN III dan I Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN melakukan 'kongkalikong' memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Dolly dan I Kadek dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 10 persen atau 345 ribu dolar Singapura dari nilai proyek yang ada.

Sedangkan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan Arum Sabil (ASB) selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

KPK juga memeriksa Arum Sabil yaitu orang yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada kasus ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA