Chusnunia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS).
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MUS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11).
Mustafa telah berstatus terpidana dalam kasus ini. Dia diduga menerima fee untuk memberi izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.
KPK juga telah menetapkan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo dan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Diduga, Mustafa mendapat Rp 95 miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.
Mustafa juga diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah. Keempatnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN) dan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.
Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Pencabutan hak politik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai. Saat ini dia telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: