"Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Febri menambahkan, sesuai dengan aturan hukum pidana, KPK mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sesudah putusan.
"Sebenarnya untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari. Jadi, paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," paparnya.
Febri menuturkan, salinan putusan diperlukan agar pihaknya bisa mengidentifikasi lebih lanjut beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
KPK menyoroti tentang pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari Eni Maulani Saragih hingga Sofyan diduga membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.
Di dalam persidangan, lanjut Febri, Sofyan pernah menyampaikan jika dirinya pernah menerima informasi terkait dengan kepentingan Eni yang diutus Partai Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan partai
"Bukti tersebut luput dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: