Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cegah Walikota Dumai Zulkifli Adnan Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 November 2019, 15:26 WIB
KPK Cegah Walikota Dumai Zulkifli Adnan Ke Luar Negeri
Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri untuk Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dalam proses penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh Walikota ZAS, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11).

Pencekalan ke luar negeri tersebut dilakukan sejak Jumat kemarin (8/11) hingga enam bulan ke depan.

Zulkifli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Suap tersebut diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Dumai. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.

KPK sebelumnya terlebih dahulu menjerat eks anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kontraktor Ahmad Ghiast. Mereka telah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA